Android31 - Berikut Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline.
Selama Pandemi Covid-19 BPJS menyiapkan 2 cara untuk anda yang ingin mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT). Dua cara tersebut yaitu bisa dilakukan melalui online yang bisa anda lakukan dari rumah dan cara berikutnya adalah offline dimana anda diharuskan datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dan Dokumen Wajib Untuk Pencairan Jaminan Hari Tua
Jika anda menggunakan cara Online anda akan disuruh untuk mengunggah atau mengupload semua syarat dibawah ini, berikut syarat dan dokumen yang harus anda lengkapi.
- Kartu Peserta BPJS
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat yang menerangkan bahwa anda sudah berhenti dari pekerjaan anda
- Buku Rekening
- Foto
- Formulir Permohonan Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan
Proses Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT)
Adapun proses yang harus anda lakukan untuk melakukan pencairan Jaminan Hari Tua, seperti berikut ini.
1. Mengambil Nomor Antrian
Mengambil Nomor antrian secara online, peserta yang ingin mencairkan JHT nya melalui offline dan online wajib mengambil nomor antrian secara online, hal ini dilakukan untuk mencegah penumpukan orang selama masa pandemi Covid-19
Untuk mendapatkan nomor antrian anda bisa mengunjungi website BPJS di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTKU yang bisa anda download di Google Play Store.
2. Pencairan Secara Online
Untuk melakukan pencairan secara Online, peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan yang sudah saya sebutkan diatas tadi setelah mengambil nomor antrian.
Kirim email ke BPJS Ketenagakerjaan dan unggah semua persyaratan di lampiran email, setelah selesai nanti dokumen akan di verifikasi dan anda dapat mengetahui verifikasi sudah selesai atau belum nanti akan mendapatkan notifikasi via WhatsApp dan email. Kemudian uang pencairan JHT akan dikirimkan ke rekening aktif milik anda sesuai denan tanggal yang sudah diberikan oleh petugas verifikasi.
3. Pencairan secara Offline
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib mengambil nomor antrian secara online terlebih dahulu dan datang ke kantor BPJS sesuai dengan tanggal yang ada di nomor antrian.
Masukan semua persyaratan dokumen ke amplop dan serahkan kepada petugas BPJS setelah selesai nanti anda akan menerima informasi mengenai pencairan melalui email atau WhatsApp sama dengan proses pencairan online.
Tambahkan aplikasi Android31 PPOB STORE di smartphone tanpa install, buka Android31 PPOB STORE menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi Android31 PPOB STORE dari layar utama smartphone anda. Atau buka website Android31 PPOB STORE dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow Android31 PPOB STORE. selanjutnya temukan feed Android31 dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.