Subscribe channel YouTube Android31 PPOB STORE. Subscribe

Cara Mengajukan Akta Kematian di Dispenduk Capil Kota Surabaya Melalui K-Lampid

Cara Mengajukan Akta Kematian di Dispenduk Capil Kota Surabaya Melalui K-Lampid

Android31 - Akta kematian adalah suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang  harus  dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian.

PENTINGNYA KEPEMILIKAN AKTA KEMATIAN

  1. Pencatatan kematian memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang kepada pihak yang mempunyai garis keturunan atau hubungan darah yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian yaitu Akta Kematian.
  2. Akta kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya  seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.
  3. Pencatatan Peristiwa kematian merupakan sumber data statistik yang akurat sekaligus mengakomodasi kepentingan dalam perencanaan pembangunan di bidang kesehatan.

Lalu bagaimana cara mengurus Akta Kematian di Dispenduk Kota Surabaya ? berikut caranya.

BERKAS-BERKAS DAN SYARAT PENGAJUAN AKTA KEMATIAN DI KOTA SURABAYA VIA K-LAMPID

  1. KTP Pelapor
  2. Kartu Keluarga (KK) yang diajukan untuk Akta Kematian
  3. KTP Saksi 1 dan 2
  4. Nomor HP Pelapor, Saksi 1 dan 2
  5. Surat Kematian dari Dokter
  6. KTP Ayah yang akan diajukan untuk Akta Kematian
  7. KTP Ibu yang akan diajukan untuk Akta Kematian

CARA MENGAJUKAN AKTA KEMATIAN DISPENDUK CAPIL KOTA SURABAYA VIA K-LAMPID

DAFTAR AKUN K-LAMPID

  • Kunjungi website K-Lampid atau klik disini
  • Klik Daftar
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Buat Username
  • Masukan email yang masih aktif
  • Masukan Nomor HP yang masih aktif
  • Masukan Password
  • Setelah itu Konfirmasi Password
  • Jika semua sudah selesai kalian input silahkan centang persetujuannya dan klik Daftar

Perlu diingat dibagian ini, penting untuk anda mencatat username dan password agar tidak lupa ketika log in nanti.

LOGIN K-LAMPID

  • Masukan Username dengan benar
  • Password
  • Klik centang "Saya Bukan Robot"
  • Klik Log In

VERIFIKASI AKUN K-LAMPID

  • Masukan tanda tangan orang yang mengajukan (Kepala Keluarga)
  • Verifikasi akun K-Lampid dengan mengupload foto KTP Kepala Keluarga dan Foto Kepala Keluarga memegang KTP
  • Tunggu akun K-Lampid di verifikasi oleh Petugas Disduk Capil selama 1x24 (Kecuali Hari Libur)

PENGAJUAN AKTA KEMATIAN VIA K-LAMPID

  • Pilih "Permohonan Akta Kematian"
  • Klik kotak warna ungu dengan tulisan "Ya, Saya Mengerti dan Bersedia Untuk Melanjutkan"

MENGISI DATA PELAPOR DAN JENAZAH

  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pelapor
  • Lalu klik kotak dengan warna kuning yang berisi tulisan "Periksa NIK Pelapor"
  • Jika benar, maka data pelapor akan terisi dengan otomatis
  • Masukan Nomor HP aktif pelapor
  • Masukan NIK Jenazah
  • Lalu klik kotak dengan warna kuning yang berisi tulisan "Periksa NIK Jenazah"
  • Lengkapi data kematian, data kematian harus sesuai dengan surat kematian yang diperoleh dari Rumah Sakit atau Dokter
  • Centang kolom persetujuan
  • Setelah itu klik kotak warna ungu yang bertuliskan "Simpan dan Lanjut Mengisi Data Orang Tua Jenazah"

MENGISI DATA KELUARGA JENAZAH

  • Masukan Nomor Kartu Keluarga (KK) jenazah
  • Lalu klik kotak warna kuning yang bertuliskan "Periksa Nomor KK Keluarga Jenazah"
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ibu Jenazah
  • Lalu klik kotak warna kuning yang bertuliskan "Periksa NIK Ibu Jenazah"
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Ayah Jenazah
  • Lalu klik kotak warna kuning yang bertuliskan "Periksa NIK Ayah Jenazah"
  • Setelah itu centang kolom persetujuan
  • Klik kotak warna ungu yang bertuliskan "Simpan dan Lanjut Mengisi Data Saksi"

MENGISI DATA SAKSI

  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Saksi 1
  • Lalu klik kotak warna biru yang bertuliskan "Cek NIK Saksi"
  • Masukan Nomor HP Saksi 1
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Saksi 2
  • Lalu klik kotak warna biru yang bertuliskan "Cek NIK Saksi"
  • Masukan Nomor HP Saksi 2
  • Centang kolom persetujuan
  • Lalu klik kotak warna ungu dengan tulisan "Simpan dan Lanjut Mengunggah Dokumen Persyaratan"
  • Selanjutnya Unggah Dokumen

MENGUNGGAH DOKUMEN PENGAJUAN AKTA KEMATIAN

  • Siapkan hasil scan Kartu Keluarga (KK)
  • Siapkan hasil scan Surat Kematian dari Rumah Sakit atau Dokter
  • Semua file di scan dengan berwarna
  • Kompress ke dua file tersebut menjadi satu file yang berekstensi PDF
  • Upload file pengajuan Akta Kematian
  • Centang semua kolom persetujuan
  • Klik kotak warna ungu yang bertuliskan "Simpan dan Lanjut ke Ringkasan Data"
  • Centang semua kolom persetujuan
  • Lalu klik kotak warna hijau dengan tulisan "Validasi dan Kirim Permohonan"
  • Selesai

Silahkan tunggu dan cek akun K-Lampid secara berkala, Akta Kematian diterbitkan oleh Pihak Dispenduk Capil, anda dapat mengunduh file Akta Kematian dan Kartu Keluarga yang baru lalu print menggunakan kertas A4 80gram.

Jika ada kendala silahkan menghubungi contact person K-Lampid dibawah ini.

CONTACT PERSON K-LAMPID

Jika ada yang ingin anda tanyakan, silahkan tanyakan di kolom komentar, atau bisa menghubungi pihak K-Lampid via IG di @dispendukcapil.sby atau telpon di +6231 9925 4200.

Tambahkan aplikasi Android31 PPOB STORE di smartphone tanpa install, buka Android31 PPOB STORE menggunakan Google Chrome lalu klik ikon titik 3 di Chrome, kemudian pilih "Tambahkan ke layar utama". Lalu klik aplikasi Android31 PPOB STORE dari layar utama smartphone anda. Atau buka website Android31 PPOB STORE dengan aplikasi Google News atau Berita dengan Ikuti atau Follow Android31 PPOB STORE. selanjutnya temukan feed Android31 dibagian Following atau Mengikuti untuk membaca artikel.

Blog mengenai Bad Rabbit Merch dan Berita, Tutorial, Games dan Aplikasi Android.

Posting Komentar